𝐓𝐫𝐚𝐠𝐢𝐬, 𝐑𝐞𝐟𝐥𝐲 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐮𝐧𝐠𝐤𝐮𝐫 𝐝𝐢 𝐌𝐊

𝐓𝐫𝐚𝐠𝐢𝐬, 𝐑𝐞𝐟𝐥𝐲 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐮𝐧𝐠𝐤𝐮𝐫 𝐝𝐢 𝐌𝐊

Refly Harun akhirnya benar-benar merasakan dinginnya ruang sidang MK. Bukan dingin AC tapi dingin logika.

Gugatan Reflyn Harun, dkk di MK, kandas, tumbang alias ditolak. Padahal datangnya tidak main-main. Kepala tegak. Dada lapang. Wajah penuh keyakinan seperti mau memberi kuliah umum, bukan diuji.

Bersama Roy Suryo dan rombongan "peneliti", Refly Harun melangkah ke MK seperti mau menulis ulang hukum. Atau minimal menambahkan catatan kaki khusus: "Pasal ini tidak berlaku untuk kami."

Mereka tidak sekadar menggugat. Mereka ingin hukum tetap tegak tapi agak sopan kalau ketemu mereka. Dalilnya tinggi: penelitian.  Bahasanya megah: konstitusionalitas.

Tapi menurut Suhartoyo (hakim MK), itu semua runtuh pada satu diagnosis yang sederhana dan menyakitkan: kabur. Bukan kabur karena terlalu dalam. Ini kabur karena tidak nyambung dari awal. Istilah hukumnya: obscuur. Istilah warganet: "Bang, ini ngetik sambil merem ya?"

Di Mahkamah Konstitusi, bukan siapa yang paling sering bicara yang menang. Tapi siapa yang paling jelas berpikir.

Di ruang sidang MK kemarin malam (16/3), suasana berubah. Yang biasanya debat konstitusi, kali ini seperti bimbingan skripsi darurat. Hakim seperti dosen. Pemohon seperti mahasiswa yang terlalu percaya diri tapi lupa baca ulang.

Pertanyaan diam-diam menggantung: "Ini Anda paham atau cuma terdengar paham?" Masalahnya memang sederhana. Terlalu sederhana untuk ukuran seorang Refly Harun. Mereka tidak minta pasal dihapus. Tidak juga dibatalkan.

Mereka hanya ingin satu hal kecil: Pasal itu jangan menyentuh mereka. Dibungkus rapi: "akademisi, peneliti, aktivis." Tiga kata sakti. Tiga label yang bisa dipakai siapa saja saat terdesak. Hari ini peneliti. Besok aktivis. Lusa korban.

Kalau ini dikabulkan, republik ini akan penuh ilmuwan dadakan. Kolom komentar berubah jadi jurnal ilmiah. Fitnah naik pangkat jadi "hipotesis awal". Dan hukum? Jadi penonton. Duduk di pojok. Bingung. Mau menjerat siapa, semua mengaku sedang "meneliti".

Untung Mahkamah Konstitusi tidak ikut-ikutan jadi peneliti perasaan. Dipilihlah cara paling elegan: menolak, tapi sambil menguliti. Petitum tidak nyambung dengan posita. "Juncto"-nya berantakan. Strukturnya seperti tulisan yang dikejar deadline, tapi tetap ingin dipuji jenius.

Ini bukan sekadar kalah. Ini seperti chef ikut lomba pidato. Lalu membaca resep mie instan dengan penuh penghayatan. Yang jatuh bukan hanya gugatan. Yang tersungkur adalah ilusi bahwa retorika bisa menggantikan logika.

Padahal selama ini Refly Harun dikenal rapi. Sistematis. Tajam. Tapi kali ini, ketajamannya seperti pisau plastik, ramai, tapi tidak memotong apa-apa.

Semua ini berangkat dari satu panggung lama: ijazah Joko Widodo.
Isu yang sudah seperti sinetron: panjang, berulang, dan kadang lupa logika di episode ke berapa.

Ketika narasi mulai berbalik dari menuduh menjadi dituduh barulah terasa: hukum bukan forum debat. Ini bukan talkshow. Di YouTube, yang penting meyakinkan.

Di MK, yang penting masuk akal. Dan di situlah tragedi itu lengkap. Bukan karena kurang pintar. Tapi karena terlalu yakin bahwa pintar saja cukup. Padahal di hukum, pintar tanpa rapi itu berbahaya. Seperti sopir ngebut tanpa rem meyakinkan, tapi nabrak.

Akhirnya kita sampai di kesimpulan yang agak pahit tapi perlu: Tidak semua yang terdengar intelektual itu rasional. Tidak semua yang sering bicara itu mengerti.

Menjadi peneliti tidak otomatis kebal hukum. Menjadi aktivis tidak otomatis bebas pasal. Dan menjadi pakar, tidak otomatis membuat tulisan kebal dari kata "obscuur".

Di negeri ini, semua orang boleh bicara. Termasuk yang terlalu cepat bicara sebelum selesai berpikir. Tapi di Mahkamah Konstitusi, satu hal pasti: Yang kabur akan disuruh pulang. Bukan dengan marah. Tapi dengan senyum tipis yang lebih menyakitkan: "Silakan Refly Harun kembali ke MK, setelah Anda sendiri mengerti apa yang Anda minta."

Seruput teh.
Kali ini terasa pahit.
Asa'aro Lahagu 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak